| Issue Number : 2285

Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Untuk Pengadaan Barang/Jasa

Menteri Keuangan (“Menteri”)telah menerbitkan Peraturan No. 157/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“PMK 157”).

PMK 157 mengatur ulang prosedur persetujuan kontrak tahun jamak pengadaan barang/jasa Pemerintah. PMK 157 menyesuaikan perubahan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang terdapat dalam:

a.       Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres Pengadaan”);[1] dan

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Keuangan (“Menteri”)telah menerbitkan Peraturan No. 157/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“PMK 157”).

PMK 157 mengatur ulang prosedur persetujuan kontrak tahun jamak pengadaan barang/jasa Pemerintah. PMK 157 menyesuaikan perubahan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang terdapat dalam:

a.       Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres Pengadaan”);[1] dan

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info