Menteri Keuangan (“Menteri”)telah menerbitkan Peraturan No. 157/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“PMK 157”).
PMK 157 mengatur ulang prosedur persetujuan kontrak tahun jamak pengadaan barang/jasa Pemerintah. PMK 157 menyesuaikan perubahan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang terdapat dalam:
a. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres Pengadaan”);[1] dan
......