Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Peraturan 2013”), yang bertujuan membedakan komponen penentu Kebutuhan Hidup Layak (“KHL”) untuk pekerja pada industri padat karya dengan industri lainnya.
KHL merupakan standar biaya hidup untuk satu bulan bagi pekerja lajang. Tingkatan KHL berbeda untuk seluruh provinsi dan selalu ditinjau kembali oleh Dewan Pengupahan pada masing-masing provinsi.[1] Peninjauan kembali ini menentukan variabel dan besaran KHL masing-masing provinsi. Saat ini, standar KHL ditetapkan pada Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
......