| Issue Number : 2277

Pemerintah Tunjuk LSPro dan Lab Uji Untuk SNI Mainan

Menteri Perindustrian (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 52/M-IND/PER/10/2013tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen 52/2013”).

Permen 52/2013 menunjuk delapan Lembaga Sertifikasi Produk (“LSPro”) dan tujuh Laboratorium Penguji untuk menjamin produsen dan importir mainan memenuhi standar kualitas yang berlaku.[1] Institusi ini akan melakukan penilaian dan sertifikasi mainan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perindustrian (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 52/M-IND/PER/10/2013tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen 52/2013”).

Permen 52/2013 menunjuk delapan Lembaga Sertifikasi Produk (“LSPro”) dan tujuh Laboratorium Penguji untuk menjamin produsen dan importir mainan memenuhi standar kualitas yang berlaku.[1] Institusi ini akan melakukan penilaian dan sertifikasi mainan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info