Menteri Perindustrian (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 52/M-IND/PER/10/2013tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen 52/2013”).
Permen 52/2013 menunjuk delapan Lembaga Sertifikasi Produk (“LSPro”) dan tujuh Laboratorium Penguji untuk menjamin produsen dan importir mainan memenuhi standar kualitas yang berlaku.[1] Institusi ini akan melakukan penilaian dan sertifikasi mainan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
......