| Issue Number : 2272

Pemerintah Perbarui Aturan Pekerja Asing Sektor Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 31 Tahun 2013tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (“Peraturan2013”).

Peraturan 2013 menguraikan persyaratan dan tata cara mempekerjakan tenaga kerja asing di sektor minyak dan gas bumi.

Peraturan 2013 berlaku untuk perusahaan di sektor minyak dan gas bumi yang mempekerjakan tenaga kerja asing, yaitu (Pasal 1 (1)-(3), Peraturan):

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 31 Tahun 2013tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (“Peraturan2013”).

Peraturan 2013 menguraikan persyaratan dan tata cara mempekerjakan tenaga kerja asing di sektor minyak dan gas bumi.

Peraturan 2013 berlaku untuk perusahaan di sektor minyak dan gas bumi yang mempekerjakan tenaga kerja asing, yaitu (Pasal 1 (1)-(3), Peraturan):

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info