Menteri Keuangan (“Menteri”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 134/PMK.08/2013 Tahun 2013 Tentang Dealer Utama (“Peraturan 2013”), yang memperbarui ketentuan hak dan kewajiban dalam memperdagangkan Surat Utang Negara (“SUN”). Ketentuan ini meliputi evaluasi terhadap kinerja dan pemenuhan kewajiban Dealer Utama.
Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri, untuk mejalankan kewajiban tertentu dalam memperdagangkan SUN dan SUN Seri Benchmark[1] di pasar perdana maupun pasar sekunder, dalam mata uang rupiah atau valuta asing dengan hak tertentu (Pasal 1 ayat (3), Peraturan 2013).
......