| Issue Number : 2268

Baku Mutu Air Limbah Industri

Gubernur Jakarta (“Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan dan/atau Usaha (“Peraturan 2013”).

Peraturan 2013 merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi Jakarta untuk memelihara baku mutu air tanah dari dampak air limbah industri, melalui pembatasan tingkat maksimal kandungan kimia yang dihasilkan oleh industri kepada lingkungan hidup.

Sebelum Peraturan 2013 diterbitkan, standar baku mutu air limbah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 582 Tahun 1995 tentang Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai/ Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Keputusan 1995”).

Peraturan 2013 ini terkait terhadap semua industri yang berlokasi di Jakarta yang menghasilkan air limbah industri.

Standar Baku Mutu Air Limbah

Pelaku usaha dilarang untuk menghasilkan air limbah yang melebihi batas kadar kimia dalam Lampiran I dan II Peraturan 2013 (Pasal 5, Peraturan 2013).  Bahan kimia dalam Lampiran-lampiran ini meliputi, antara lain, krom (Cr), sianida (CN), seng (Zn), timbal (Pb), dan lainnya.

Standar batas kadar kimia yang diuraikan dalam Lampiran I Peraturan 2013 secara khusus berlaku terhadap industri-industri berikut ini (Pasal 2 (2), Peraturan 2013):

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Gubernur Jakarta (“Gubernur”) telah menerbitkan Peraturan No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan dan/atau Usaha (“Peraturan 2013”).

Peraturan 2013 merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi Jakarta untuk memelihara baku mutu air tanah dari dampak air limbah industri, melalui pembatasan tingkat maksimal kandungan kimia yang dihasilkan oleh industri kepada lingkungan hidup.

Sebelum Peraturan 2013 diterbitkan, standar baku mutu air limbah diatur dalam Keputusan Gubernur No. 582 Tahun 1995 tentang Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai/ Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Keputusan 1995”).

Peraturan 2013 ini terkait terhadap semua industri yang berlokasi di Jakarta yang menghasilkan air limbah industri.

Standar Baku Mutu Air Limbah

Pelaku usaha dilarang untuk menghasilkan air limbah yang melebihi batas kadar kimia dalam Lampiran I dan II Peraturan 2013 (Pasal 5, Peraturan 2013).  Bahan kimia dalam Lampiran-lampiran ini meliputi, antara lain, krom (Cr), sianida (CN), seng (Zn), timbal (Pb), dan lainnya.

Standar batas kadar kimia yang diuraikan dalam Lampiran I Peraturan 2013 secara khusus berlaku terhadap industri-industri berikut ini (Pasal 2 (2), Peraturan 2013):

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info