Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif (“Peraturan 2013”), yang bertujuan untuk memperbarui ketentuan proses pengumpulan, pengelompokan, pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan pembuangan radioaktif oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (“BATAN”)[1] dan Produsen limbah radioaktif (“Produsen”).
Sebagai informasi, Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif, bahan, atau peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau berubah menjadi radioaktif dan tidak dapat digunakan lagi (Pasal 1 ayat (2), Peraturan 2013). Sebelum Peraturan 2013, hal serupa diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2002 (“Peraturan 2002”).
......