| Issue Number : 2258

Klasifikasi Industri Padat Karya Diatur Oleh Menteri Perindustrian

Menteri Perindustrian telah menerbitkan Peraturan No. 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013 tentang Definisi dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu (“Peraturan”). Peraturan bertujuan memberikan definisi atas industri padat karya, serta membedakan industri padat karya dengan industri lain.  

Tujuan ini merupakan mandat Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (“Instruksi”).

Meski Peraturan sederhana secara struktur dan memiliki substansi terbatas, Peraturan memiliki fungsi penting untuk menentukan upah minimum[1] sektor industri padat karya, yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perindustrian telah menerbitkan Peraturan No. 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013 tentang Definisi dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu (“Peraturan”). Peraturan bertujuan memberikan definisi atas industri padat karya, serta membedakan industri padat karya dengan industri lain.  

Tujuan ini merupakan mandat Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (“Instruksi”).

Meski Peraturan sederhana secara struktur dan memiliki substansi terbatas, Peraturan memiliki fungsi penting untuk menentukan upah minimum[1] sektor industri padat karya, yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info