Menteri Perindustrian telah menerbitkan Peraturan No. 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013 tentang Definisi dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu (“Peraturan”). Peraturan bertujuan memberikan definisi atas industri padat karya, serta membedakan industri padat karya dengan industri lain.
Tujuan ini merupakan mandat Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (“Instruksi”).
Meski Peraturan sederhana secara struktur dan memiliki substansi terbatas, Peraturan memiliki fungsi penting untuk menentukan upah minimum[1] sektor industri padat karya, yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
......