Presiden telah menerbitkan Peraturan No. 62 Tahun 2013 Tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan Dan Lahan Gambut (“Perpres 62/2013”).
Perpres 62/2013 bertujuan untuk membentuk Badan Pengelola yang akan memantau implementasi program REDD+, khususnya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan Dan Lahan Gambut (“Badan Pengelola REDD+”).[1]
Badan Pengelola REDD+ akan menggantikan Satuan Tugas REDD+ yang berstatus sementara berdasarkan Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2010 Tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan REDD+. Masa tugas Satuan Tugas REDD+ telah berakhir pada 30 Juni 2013 setelah diperpanjang sebanyak dua kali melalui Keppres No. 25 Tahun 2011 dan Keppres No. 5 Tahun 2013.
......