Menteri Keuangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 120/PMK.04/2013 Tahun 2013 (“Perubahan Ketiga”) sebagai perubahan ketiga terhadap Peraturan Menteri No. 147/PMK.04/2011 Tahun 2011tentang Kawasan Berikat (“Peraturan Kawasan Berikat”).[1]
Secara umum, Perubahan Ketiga mengubah ketentuan dalam Peraturan Kawasan Berikat mengenai kategori layanan (Pasal 3), subkontrak (Pasal 39 dan 40), jaminan perusahaan (Pasal 55), izin kawasan berikat di kawasan budidaya (Pasal 56A), dan pengalihan status pengusaha kawasan berikat (Pasal 55).
......