| Issue Number : 2228

Pemerintah Atur ulang Visa on Arrival

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 26 Tahun 2013 (“Peraturan”) sebagai amandemen kelima Peraturan Menteri No. M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.  

Visa Kunjungan Saat Kedatangan merupakan tipe visa yang diberikan pada saat kedatangan kepada warga asing dengan kewarganegaraan tertentu untuk tinggal terbatas sampai dengan 30 hari. Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk keperluan pemerintahan, pendidikan, sosial dan kebudayaan, turis, kerja, keluarga, jurnalistik dan keperluan transit (Pasal 95 ayat (2), Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (“Peraturan Pemerintah”).

Untuk pembahasan lebih jauh mengenai Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Keimigrasian lihat ILD No. 203 and ILD No. 307.

Tujuan utama diterbitkannya Peraturan untuk mengeluarkan Iran dari daftar kewarganegaran yang berhak mengajukan permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Pasal 1, Peraturan).

Warga negara dengan kewarganegaraan yang tidak berhak atas Visa Kunjungan Saat Kedatangan harus mengajukan permohonan visa tinggal terbatas kepada Menteri atau perwakilan Indonesia di negara asal sebelum masuk ke Indonesia (Pasal 90, Peraturan Pemerintah).

Hanya warga dengan kewarganegaraan yang tertera di bawah ini berhak atas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Lampiran, Peraturan):

 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 26 Tahun 2013 (“Peraturan”) sebagai amandemen kelima Peraturan Menteri No. M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.  

Visa Kunjungan Saat Kedatangan merupakan tipe visa yang diberikan pada saat kedatangan kepada warga asing dengan kewarganegaraan tertentu untuk tinggal terbatas sampai dengan 30 hari. Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada warga negara asing yang datang ke Indonesia untuk keperluan pemerintahan, pendidikan, sosial dan kebudayaan, turis, kerja, keluarga, jurnalistik dan keperluan transit (Pasal 95 ayat (2), Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (“Peraturan Pemerintah”).

Untuk pembahasan lebih jauh mengenai Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Keimigrasian lihat ILD No. 203 and ILD No. 307.

Tujuan utama diterbitkannya Peraturan untuk mengeluarkan Iran dari daftar kewarganegaran yang berhak mengajukan permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Pasal 1, Peraturan).

Warga negara dengan kewarganegaraan yang tidak berhak atas Visa Kunjungan Saat Kedatangan harus mengajukan permohonan visa tinggal terbatas kepada Menteri atau perwakilan Indonesia di negara asal sebelum masuk ke Indonesia (Pasal 90, Peraturan Pemerintah).

Hanya warga dengan kewarganegaraan yang tertera di bawah ini berhak atas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Lampiran, Peraturan):

 

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info