| Issue Number : 2225

Hak-Hak Narapidana Diatur Ulang

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Peraturan 2013”).

Peraturan 2013 merupakan pelaksana Pasal 43 dan 43B Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana diamandemen Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Peraturan 2013”).

Peraturan 2013 merupakan pelaksana Pasal 43 dan 43B Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana diamandemen Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info