Setelah cukup lama resmi berdiri, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) akhirnya menerbitkan peraturan pertamanya dengan nama Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“Peraturan OJK”).
Peraturan OJK merupakan implementasi Pasal 31 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan[1] yang mengamanatkan OJK untuk mengatur lebih lanjut perlindungan konsumen pada sektor keuangan. Perlindungan ini diwujudkan dengan membebankan beberapa kewajiban kepada penyedia jasa keuangan dan menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen pada OJK.
......