| Issue Number : 2208

Perizinan Untuk Kegiatan Reklamasi Pantai dan Pulau Kecil

Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Peraturan”). Peraturan ini melaksanakan Pasal 21 dan 28 dari Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Peraturan”). Peraturan ini melaksanakan Pasal 21 dan 28 dari Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info