Gubernur Jakarta telah menerbitkan Peraturan No. 42 Tahun 2013 tentang Pelayanan Perizinan dan Pemeriksaan Teknis Prasarana Bidang Pekerjaan Umum (“Pergub 2013”). Pergub 2013 bertujuan untuk menyediakan pedoman bagi pemohon dan Pemerintah Daerah Jakarta (“Pemda Jakarta”) untuk proses permohonan Izin Membangun Prasarana (“IMP”) dan Berita Acara Pemeriksaan Teknis (“BAPT”).
IMP diperlukan pengembang dalam pembangunan jalan, jembatan[1], dan prasarana sumber daya air[2] dalam wilayah Jakarta. Sementara itu, BAPT diperlukan untuk serah terima aset proyek prasarana yang sudah selesai kepada Pemda Jakarta (Pasal 1 (15) dan (17), Pergub 2013).
......