Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota (“Peraturan 2013”). Peraturan ini bertujuan untuk mengamankan pasokan listrik, dan juga mengurangi sampah dengan mendorong badan usaha untuk mendirikan pembangkit listrik berbasis sampah.
Secara umum, Peraturan 2013 mewajibkan PT. Perusahaan Listrik Negara(“PLN”) untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik berbasis sampah yang menggunakan penimbunan sampah saniter atau metode nirlimbah (Pasal 2 (2), Peraturan 2013).[1] Untuk keperluan ini, Pemerintah akan membuat perjanjian kerjasama dengan pengusaha yang menjalankan pembangkit listrik berbasis sampah.
......