| Issue Number : 2195

Rancangan Permentan Tentang Izin Usaha Perkebunan

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Rancangan Peraturan untuk mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Peraturan 2007”). Rancangan Peraturan yang telah menimbulkan banyak kontroversi,[1]bertujuan untuk merestrukturisasi kerangka kerja peraturan perizinan usaha perkebunan.

Rancangan Peraturan menjadi pelaksana pasal-pasal yang sama dengan Peraturan 2007, yaitu Pasal 10 (1), 17 (3), 17 (7) dan 22 (3) dari Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.[2] Secara keseluruhan, Rancangan Peraturan ini meliputi:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Rancangan Peraturan untuk mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Peraturan 2007”). Rancangan Peraturan yang telah menimbulkan banyak kontroversi,[1]bertujuan untuk merestrukturisasi kerangka kerja peraturan perizinan usaha perkebunan.

Rancangan Peraturan menjadi pelaksana pasal-pasal yang sama dengan Peraturan 2007, yaitu Pasal 10 (1), 17 (3), 17 (7) dan 22 (3) dari Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.[2] Secara keseluruhan, Rancangan Peraturan ini meliputi:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info