Menteri Pertanian (“Menteri”) telah menerbitkan Rancangan Peraturan untuk mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri No. 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Peraturan 2007”). Rancangan Peraturan yang telah menimbulkan banyak kontroversi,[1]bertujuan untuk merestrukturisasi kerangka kerja peraturan perizinan usaha perkebunan.
Rancangan Peraturan menjadi pelaksana pasal-pasal yang sama dengan Peraturan 2007, yaitu Pasal 10 (1), 17 (3), 17 (7) dan 22 (3) dari Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.[2] Secara keseluruhan, Rancangan Peraturan ini meliputi:
......