| Issue Number : 2190

Prosedur Pemeriksaan Hubungan Keterkaitan Produsen Tembakau

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) menerbitkan Peraturan No. PER-21/BC/2013 Tentang Pemeriksaan Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Tidak Menyampaikan Pernyataan Memiliki Atau Tidak Memiliki Hubungan Keterkaitan (“Peraturan 2013”).

Peraturan 2013 adalah pelaksana Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.011/2013 Tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan (“PMK 2013”), yang telah dibahas pada ILB No. 2160.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) menerbitkan Peraturan No. PER-21/BC/2013 Tentang Pemeriksaan Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Tidak Menyampaikan Pernyataan Memiliki Atau Tidak Memiliki Hubungan Keterkaitan (“Peraturan 2013”).

Peraturan 2013 adalah pelaksana Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.011/2013 Tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan (“PMK 2013”), yang telah dibahas pada ILB No. 2160.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info