Pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan bahan berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun, dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (“RPP 2013”). Pembahasan RPP 2013 dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup (“Menteri”).
RPP 2013 merupakan pelaksana Pasal 60 ayat (3) Undang –Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RPP 2013 menetapkan kerangka pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (“B3”), termasuk limbah dari B3. RPP 2013 mengintegrasikan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“Peraturan 1999”) dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (“Peraturan 2001”).
......