| Issue Number : 2176

Pemerintah Atur Perluasan Kesempatan Kerja

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 33 Tahun 2013tentang Perluasan Kesempatan Kerja (“Peraturan2013”), sebagai upaya mengurangi pengangguran di Indonesia. Untuk mencapai sasaran ini, Peraturan 2013 memberikan pedoman sebagai kebijakan yang akan dibuat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memperluas lapangan kerja yang sudah ada.

Peraturan 2013 melaksanakan Pasal 41 (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memandatkan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang perluasan kesempatan kerja.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 33 Tahun 2013tentang Perluasan Kesempatan Kerja (“Peraturan2013”), sebagai upaya mengurangi pengangguran di Indonesia. Untuk mencapai sasaran ini, Peraturan 2013 memberikan pedoman sebagai kebijakan yang akan dibuat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memperluas lapangan kerja yang sudah ada.

Peraturan 2013 melaksanakan Pasal 41 (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memandatkan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang perluasan kesempatan kerja.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info