Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 33 Tahun 2013tentang Perluasan Kesempatan Kerja (“Peraturan2013”), sebagai upaya mengurangi pengangguran di Indonesia. Untuk mencapai sasaran ini, Peraturan 2013 memberikan pedoman sebagai kebijakan yang akan dibuat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memperluas lapangan kerja yang sudah ada.
Peraturan 2013 melaksanakan Pasal 41 (4) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memandatkan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang perluasan kesempatan kerja.
......