| Issue Number : 2156

Kententuan Teknis Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Menteri Negara Pekerjaan Umum (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 03.PRT/M/2013 tentang Penyelenggaran Prasaran dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“Peraturan 2013”).

Peraturan 2013 merupakan pelaksana Pasal ayat 18 (5), 24 ayat (1), 25 ayat (3) dan 33 ayat (1)[1] Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Negara Pekerjaan Umum (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 03.PRT/M/2013 tentang Penyelenggaran Prasaran dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“Peraturan 2013”).

Peraturan 2013 merupakan pelaksana Pasal ayat 18 (5), 24 ayat (1), 25 ayat (3) dan 33 ayat (1)[1] Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP 81/2012”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info