Dewan Perwakilan Rakyat tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (“RUU Alkohol”) untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan teratur, melalui pencegahan gangguan yang disebabkan oleh anggota masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, RUU Alkohol juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan yang diakibatkan oleh minuman beralkohol (Pasal 3, RUU Alkohol).
Pada intinya, RUU Alkohol—yang diusulkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (“PPP”), partai politik berbasiskan Islam—adalah upaya untuk melarang secara total peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia memang tidak melarang peredaran minuman berlakohol, namun membatasi jumlah minuman beralkohol yang dapat diimpor, diproduksi, dijual secara eceran, dan dikonsumsi (lihat ILD No. 202).
......