| Issue Number : 2113

Draft Permen Tentang Advokat Asing

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri Hukum”) saat ini sedang merancang kebijakan untuk mengatur advokat asing (“Rancangan Peraturan”), yang akan menggantikan Keputusan Menteri Hukum No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum (“Keputusan Advokat Asing”).

Rancangan Peraturan ini merupakan implementasi Pasal 23 (4)[1] Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Pasal ini bisa saja berubah, karena DPR dan Pemerintah sedang membahas revisi UU Advokat (lihat, ILD No. 294).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri Hukum”) saat ini sedang merancang kebijakan untuk mengatur advokat asing (“Rancangan Peraturan”), yang akan menggantikan Keputusan Menteri Hukum No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum (“Keputusan Advokat Asing”).

Rancangan Peraturan ini merupakan implementasi Pasal 23 (4)[1] Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Pasal ini bisa saja berubah, karena DPR dan Pemerintah sedang membahas revisi UU Advokat (lihat, ILD No. 294).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info