Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri Hukum”) saat ini sedang merancang kebijakan untuk mengatur advokat asing (“Rancangan Peraturan”), yang akan menggantikan Keputusan Menteri Hukum No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum (“Keputusan Advokat Asing”).
Rancangan Peraturan ini merupakan implementasi Pasal 23 (4)[1] Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Pasal ini bisa saja berubah, karena DPR dan Pemerintah sedang membahas revisi UU Advokat (lihat, ILD No. 294).
......