Menteri Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (“Permenhut P.9/2013”), sebagai pelaksana Pasal 33, 34 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (“PP 76/2008”)
Pasal-pasal tersebut menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rehabilitasi[1], kegiatan pendukung[2], dan pemberian insentif[3] diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan.
......