Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (“PBI 15/2013”). PBI 15/2013 bertujuan membantu lembaga keuangan dalam mengelola risiko dan mengembangkan pengelolaan informasi perkreditan yang komprehensif, dengan dengan menetapkan ketentuan mengenai Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (“LPIP”).
Secara umum, PBI 15/2013 mengatur prosedur pemberian izin untuk LPIP (modal minimum, kepemilikan saham, dan lain-lain); pengawasan (pelaporan, pengawasan oleh Bank Indonesia, dan lain-lain); dan kegiatan operasional LPIP (pengelolaan informasi, menjamin keakuratan data, dan lain-lain).
......