Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat (“RUU Advokat”) untuk mengganti Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang dianggap tidak sesuai dengan perkemb.[1] RUU Advokat, versi tertanggal 15 Januari 2013, mengatur prinsip-prinsip mengenai advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
Secara umum, RUU Advokat mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang sama dengan UU Advokat. Namun, ada beberapa ketentuan baru yang harus diperhatikan, seperti ketentuan mengenai profesi advokat, asosiasi advokat, Dewan Kehormatan, dan sanksi pidana bagi orang yang melakukan praktek hukum tanpa memiliki izin resmi.
......