Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 25 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Analisis Risiko Lingkungan Produk Rekayasa Genetik (“Permen LH 25/2012”) telah terbit. Penerbitan Permen LH 25/2012 berfungsi untuk memitigasi risiko akibat penggunaan produk rekayasa genetik.
Terbitnya Permen LH 15/2012 mengacu pada ketentuan Pasal 47 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, ekosistem, atau keselamatan dan kesehatan manusia, untuk melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
......