| Issue Number : 2089

Menkeu Perbarui Prosedur Pengajuan Keberatan Pajak

Menteri Keuangan telah Menerbitkan Peraturan No. 9/PMK/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (“PMK 9/2013”), yang merupakan implementasi dari pasal-pasal berikut[1]:

1.       Pasal 25 ayat 5 dan 26A ayat 1 Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang no. 16 tahun 2009 (“UU Perpajakan”); dan

2.       Pasal 30 ayat 5 Peraturan Menteri No. 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan  (“PP 74/2011”)

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Keuangan telah Menerbitkan Peraturan No. 9/PMK/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (“PMK 9/2013”), yang merupakan implementasi dari pasal-pasal berikut[1]:

1.       Pasal 25 ayat 5 dan 26A ayat 1 Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang no. 16 tahun 2009 (“UU Perpajakan”); dan

2.       Pasal 30 ayat 5 Peraturan Menteri No. 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan  (“PP 74/2011”)

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info