Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (“Peraturan 2013”). Penerbitan Peraturan 2013 adalah upaya pengaturan subsidi bahan bakar minyak (“BBM”), yang telah dialokasikan sebesar Rp 193,8 trilliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013.
Melalui Peraturan 2013, Pemerintah berusaha menghindari jebolnya subsidi BBM yang terjadi di tahun 2012. Pada saat itu, Pemerintah menambah subsidi BBM sebesar Rp 82 triliun dari alokasi Rp 137,379 triliun pada APBN 2012.
Sebelum Peraturan 2013 diterbitkan, pengendalian penggunaan BBM diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (“Peraturan 2012”, lihat ILB No. 1927).
......