IGAP Trisnajaya
Untuk mengatur ketentuan pembiayaan kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan No. 220/PMK.010/2012 (“Peraturan Perubahan”) yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.010/2012 (“Peraturan 2012”) tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Perubahan ini tidak mengubah semua ketentuan Peraturan 2012, selain menambah ketentuan mengenai pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Peraturan Perubahan bertujuan menyetarakan pengaturan uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
......