Pirhot Nababan
Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan No. 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (“PMK 163/2012”). Sebelum PMK 163/2012 diterbitkan, batasan dan tata cara pengenaan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010 (“PMK 39/2010”).
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain (Pasal 2 ayat 3).
......