Davidson Samosir
(Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.42 of 2007)
Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2013 pada 20 November 2012, sebesar Rp 2.200.000. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 189 tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013 (“Pergub UMP 2013”) (lihat ILB No. 2042). UMP Jakarta 2013 lebih tinggi 43,87% dibandingkan UMP Jakarta 2012 sebesar Rp 1.529.150 (lihat ILB No. 1812)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi berpendapat, besaran UMP Jakarta 2013 bisa membuat pengusaha kecil-menengah gulung tikar, atau melakukan pemutusan hubungan kerja untuk memenuhi upah minimum yang telah ditetapkan.
......