Mahinda Arkyasa
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya menerbitkan Peraturan mengenai Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain yang telah lama ditunggu oleh pihak terkait. Kebijakan ini diundangkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 (“Permenakertrans 19/2012”).
Permenakertrans 19/2012 terbit menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta menggantikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Tenaga Pekerja/Buruh (“Kepmenakertrans 101/2004”) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (“Kepmenakertrans 220/2004”).
......