Davidson Samosir
Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan (“UU Pangan 1996”) 16 tahun yang lalu, industri pangan Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan permasalahan. Misalnya, kurangnya lahan pertanian, impor bahan pangan, serta pelaksananaan otonomi daerah, yang menyebabkan UU Pangan 1996 tidak sesuai dengan kondisi terkini dan tantangan di masa mendatang.
Pada tanggal 18 Oktober 2012, dua hari setelah Hari Pangan Sedunia, Dewan Perwakilan Rakyatmenyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pangan (“RUU Pangan”) yang bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan pangan, pangan yang terjangkau, dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan nasional akan bahan pangan yang aman, berkualitas, dan bergizi seimbang.
......