Pirhot Nababan
Kepala Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan (“PPATK”) menerbitkan Peraturan No. PER-09/1.02.2/ PPATK/09/12 tentang Tata Cara Penyampaian Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan (“Peraturan Kepala PPATK 09/2012”), sebagai implementasi Pasal 16 ayat 4 Peraturan Presiden No. 50 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan AnalisisTransaksi Keuangan.
Peraturan Kepala PPATK 09/2012 berlaku penyedia jasa keuangan (“PJK”) termasuk bank umum dan bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan efek, pedagang valuta asing, penyelenggara e-money, dan sebagainya (lihat Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala PPATK 09/2012).
......