Editorial Team
Direktur Jenderal Bea Cukai(DJBC) menerbitkan peraturan No. 39/BC/2012 tentang “Penetapan Hubungan Istimewa Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau” (“Peraturan DJBC”). Peraturan DJBC diterbitkan pelaksana atas Peraturan Menkeu No. 200/PMK/04/2008 (PMK 200/2008), yang telah diubah oleh Peraturan Menkeu No. 191/PMK.04/2010 (PMK 200/2008).
Perlu diketahui, Menteri Keuangan pernah menerbitkan Peraturan No. 181/PMK.011/2009, yang diubah terakhir kali dengan Peraturan No. 167/PMK/011/2011 tentang cukai yang harus dibayar pengusaha rokok, berdasarkan kapasitas produksi mereka (ILB No. 1974).
......