Pada tanggal 30 Desember 2011, Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.12.11.10720 Tahun 2011 Tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik Untuk Formula Bayi dan Formula Lanjutan Bentuk Bubuk (Peraturan BPOM).
Peraturan BPOM ini menjadi pelaksana Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (PP 28/2004).
Pasal 6 ayat (3) PP 28/2004, memandatkan terbitnya peraturan BPOM sebagai pedoman cara produksi pangan olahan yang baik, untuk mencegah kontaminasi formula bayi dan formula lanjutan berbentuk bubuk.
......