Pada 12 April 2012, Indonesia mengambil langkah penting untuk melindungi pekerja migran, melalui ratifikasi Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran).
Ratifikasi ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sedang menunggu penandatanganan oleh Presiden (maksimal 30 hari). Setelah ditandatangani, ratifikasi akan mendapatkan nomor undang-undang (Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Konvensi pekerja migran ditujukan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan anggota keluarga mereka. Konvensi ini berlaku untuk semua pekerja migran dan anggota keluarga mereka selama proses migrasi, yang meliputi masa persiapan, keberangkatan, persinggahan, seluruh masa tinggal di negara tujuan kerja (migrasi) dan kembali ke negara asal (Pasal 1).
......