Pada tanggal 29 Februari 2012, Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan Peraturan Nomor Per-02/Bl/2012 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (“Peraturan 2/2012”). Peraturan ini menjadi pelaksana Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (“PMK 100/2009”)). Pasal 30 ayat (3) memberi mandat kepada Bapepam-LK untuk menerbitkan peraturan mengenai prosedur pemeriksaan perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Sebelum membahas lebih jauh Peraturan 2/2012, ada baiknya melihat definisi dari “Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur”, yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) PMK100/2009. Menurut pasal tersebut, “Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur” adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur melalui pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur; refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
......