Mahinda Arkyasa
Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 (“SKB”)
SKB tersebut diundangkan dengan No. 5 tahun 2012 di Kementrian Agama; No. SKB.06/MEN/VII/2012 di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan No. 2 tahun 2012 di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini menetapkan 14 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama pada tahun 2013, yang berlaku bagi institusi pemerintah dan swasta, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku