Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Menakertrans) menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2012 Tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenakertrans 10/2012), untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Perpres 21/2010).
Definisi dari "Komite Pengawasan Ketenagakerjaan" (Komite), menurut Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 2, adalah lembaga non-struktural yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemangku kepentingan lainnya, yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan. Perlu diketahui, Komite berbeda dengan Unit Kerja Pengawasan ketenagakerjaan (Unit Kerja) yang didirikan berdasarkan Perpres No. 21/2010.
......