Pada tanggal 29 Februari 2012, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmen 40/2012) diterbitkan untuk menentukan jabatan-jabatan yang terlarang bagi orang asing. Jabatan-Jabatan tersebut tercantum dalam Lampiran Kepmenakertrans tersebut (lihat ILB No. 1868, 8 Maret 2012).
Terbitnya Kepmen 40/2012 menimbulkan kontroversi, khususnya di kalangan pengusaha, karena adanya larangan orang asing menjadi Chief Executive Officers (CEO). Kalangan pengusaha berpendapat, larangan ini akan menyebabkan investor asing membatalkan investasinya.
......