Satu usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU Kehutanan) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) ialah keberadaan tim terpadu urusan tanah adat.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Darori Wonodipuro mengatakan selama ini masyarakat adat diakui oleh pemerintah sepanjang ada penerbitan Peraturan Daerah. Ternyata ini jadi hambatan lantaran sedikitnya penerbitan peraturan tersebut.















