Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Nasir Djamil menyatakan keamanan siber menjadi salah satu usulan dalam pembahasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 (secara bersama-sama disebut sebagai UU 11/2008).
Paling memungkinkan adalah revisi UU 11/2008. Undang-undang itu diharapkan bisa mendetailkan soal kejahatan-kejahatan siber, kata Nasir kepada Hukumonline.















