Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan dokumen Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2024-2029 sebagai upaya membudayakan K3 di seluruh Indonesia dan menurunkan angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Dokumen ini merespons kebutuhan peningkatan kemajuan K3 sekaligus perubahan situasi kerja yang terjadi saat ini akibat globalisasi dan digitalisasi.
“Tentu dokumen ini tidak cukup hanya dengan dokumen nasional saja, bagaimana dokumen ini memiliki payung hukum yang lebih kuat lagi. Mungkin pengaturannya akan lebih kuat jika diatur dalam Peraturan Presiden,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menghadiri peluncuran dokumen Program K3 Nasional, di Jakarta, Kamis (25/4).