Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 (secara bersama-sama disebut sebagai UU 19/2023), menjadi undang-undang. Evaluasi daftar Prolegnas Prioritas 2026 diproses setelah reses.
"Sepertinya RUU Danantara dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. Kemungkinan ada evaluasi di bulan mendatang," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan Kepada Hukumonline.
Meskipun penetapan Prolegnas Prioritas 2025-2026 baru disahkan September, evaluasinya tidak perlu menunggu akhir tahun 2026. Alasannya karena ada sejumlah RUU yang sudah rampung di 2025.















